Minggu, 15 November 2009

SANGSI HUKUM KEPADA PARA PENJAHAT LINGKUNGAN (Pembelajaran dari UU RI No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Dina Muthmainnah

20093602003

Mahasiswa Program Doktor Ilmu-ilmu Lingkungan

Program Pascasarjana Universitas Sriwijaya

e-mail: dina_mth@yahoo.co.id


Tugas Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Lingkungan

dikirim pertama kali pada 16 November 2009

ABSTRAK

Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia semakin hari semakin parah, dan dampak dari pola pengelolaan lingkungan yang salah dan eksploitasi alam yang tidak bertanggung jawab membuat kondisi ini semakin memprihatinkan. Berita mengenai rusaknya lingkungan hidup hampir setiap hari disiarkan melalui media massa, seperti bencana banjir, tanah longsor, kabut asap, tragedi lumpur Lapindo, kasus Teluk Buyat dan lain-lain. Demikian juga dengan berita terungkapnya pembalakan liar, pembakaran hutan, penimbunan rawa untuk pemukiman, pembangunan gedung-gedung ataupun proyek lain yang tidak mengikuti aturan tata letak dan prosedur perizinan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Permasalahannya adalah penangangan dan penegakan hukum atas semua itu sangat lemah dan tidak berdaya menghadapi berbagai perkara kejahatan lingkungan. Bila ada putusan hakim atas kasus kejahatan lingkungan hidup pastilah mengecewakan karena hampir selalui putusan bebas atau putusan pemidanaan yang sangat ringan yang tentu saja tidak sebanding dengan kerusakan dan akibat yang ditimbulkan. Tulisan ini mencoba untuk mempelajari kelemahan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup yang selama 12 tahun digunakan tidak menunjukkan ‘taringnya’ dalam proses hukum pencemar dan pengrusak lingkungan.

PENDAHULUAN

Lingkungan Hidup di Indonesia menyangkut tanah, air, dan udara dalam wilayah negara Republik Indonesia yang merupakan media hidup. Media lingkungan hidup yang sehat, akan melahirkan generasi manusia Indonesia saat ini serta generasi akan datang yang sehat dan dinamis. Pembangunan industri, eksploitasi hutan serta sibuk dan padatnya arus lalu lintas akibat pembangunan yang terus berkembang, memberikan dampak samping. Dampak samping tersebut berakibat pada tanah, air dan udara yang apabila pada akhirnya tidak dapat lagi menyediakan suatu iklim atau keadaan yang layak untuk digunakan, maka pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup telah terjadi. Pencemaran lingkungan hidup, bukan hanya akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang ada sekarang namun juga akan mengancam kelangsungan hidup generasi mendatang. Oleh karena itu baik masyarakat, maupun pemerintah berhak dan wajib untuk melindungi lingkungan hidup. Masyarakat diharapkan secara aktif dapat berperan serta aktif dalam pelestarian lingkungan sedangkan pemerintah berupaya dengan memberikan perlindungan bagi lingkungan hidup negaranya dan masyarakat yang tinggal dalam lingkungan hidup negaranya melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-undang Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 adalah suatu produk pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memberi perlindungan hukum bagi masyarakat agar selalu dapat terus hidup dalam lingkungan hidup yang sehat.

Salah satu kelemahan pokok Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 adalah dalam hal proses hukum pencemar dan perusakan lingkungan. Undang-undang itu beserta turunannya, terlalu prosedural dalam menjerat pelaku pencemaran. Sehingga, secara hukum, seseorang yang melakukan pencemaran, sulit untuk divonis bersalah, karena kompleks dan rumitnya prosedur pembuktian pencemaran lingkungan.

Hal ini bisa dilihat pada kasus Teluk Buyat, dimana terjadi pencemaran oleh limbah tambang emas di Teluk Buyat. Kondisi nyata di lapangan, masyarakat sangat dirugikan, terjadi pencemaran, biota laut tercemar dan terganggu, serta ada masyarakat yang terganggu kesehatannya. Tapi, bahwa pencemaran itu adalah akibat langsung dari penambangan emas, sangat sulit dibuktikan, karena prosedur pembuktian yang demikian rumit. Bila dalam prosedur itu ada yang tidak dilakukan sesuai prosedur, maka secara hukum, tidak ada pencemaran.

Kasus yang hampir sama terjadi pada kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo. Secara nyata di lapangan banyak korban lumpur panas Lapindo, kerugian material secara langsung dan tidak langsung sudah tidak terhitung serta telah menelan korban jiwa. Tetapi saat proses hukum yang terjadi adalah argumentasi hukum dan prosedur yang berbelit.

Inilah kelemahan pokok Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Tetapi dengan telah disahkannya undang-undang yang baru yaitu Undang-undang RI no. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup semoga bisa ‘lebih tajam taringnya’, sehingga para pencemar dan perusak lingkungan hidup tidak mampu berkelit dan berkutik lagi.

Direvisinya UU No. 23 Tahun 1997 ini karena efektifitas implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah subtansial, struktural dan kultural. Pada undang-undang tersebut belum adanya kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dapat memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi daam kebijakan, rencana dan program pembangunan (Witoelar, 2009)

PERMASALAHAN

Ketidakpuasan atas putusan pengadilan tidak sepenuhnya dapat ditimpakan kepada para penegak hukum yang dinilai tidak professional dan integritasnya diragukan. Namun ketentuan hukumnya harus juga dilihat bahwa banyak kelemahan yang mendesak untuk segera direvisi. Hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan pidana merupakan suatu hal yang harus segera untuk mengamendemen Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Walau pada kenyataannya undang-undang ini sudah tidak relevan lagi dalam melindungan lingkungan hidup dari tindakan-tindakan tidak terpuji para pelaku kejahatan lingkungan karena ketidakmampuan memberikan penghukuman yang setimpal bagi pelakunya.

Yang perlu dipahami bahwa pelanggaran hukum pidana lingkungan hidup adalah suatu kejahatan yang merupakan perbuatan kriminal. Jadi bukan masalah administrasi atau berkaitan dengan ganti rugi, terlepas dari perbuatan pelaku mungkin saja juga melanggar hukum administrasi dan hukum perdatanya. Penegakan hukum pidana bisa berjalan bersama dengan penegakan hukum administrasi ataupun gugatan perdatanya. Jangan sampai penanganan perkara pidana lingkungan diputus oleh pengadilan hanya dengan pendekatan administrasi atau tentang ganti rugi saja.

TUJUAN

Tulisan ini mencoba untuk mempelajari kelemahan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup yang selama 12 tahun digunakan tidak menunjukkan ‘taringnya’ dalam proses hukum pencemar dan pengrusak lingkungan.

TINJAUAN PUSTAKA

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, tersebar dari Sabang hingga ke Merauke. Sejumlah besar (lebih dari 10.000 buah) dari pulau-pulau tersebut adalah merupakan pulau-pulau berukuran kecil. memiliki keanekaragaman tumbuhan dan hewan jasad renik yang tinggi.
Hal ini terjadi karena keadaan alam yang berbeda dari satu pulau ke pulau lainnya, bahkan dari satu tempat ke tempat lainnya dalam pulau yang sama. Sistem perpaduan antara sumber daya hayati dan tempat hidupnya yang khas itu, menumbuhkan berbagai ekosistem, yang masing-masing menampilkan kekhususan pula dalam kehidupan jenis-jenis yang terdapat didalamnya. Keanekaragaman hayati yang sangat tinggi merupakan suatu koleksi yang unik dan mempunyai potensi genetik yang besar pula. Namun hutan yang merupakan sumberdaya alam ini telah mengalami banyak perubahan dan sangat rentan terhadap kerusakan. Sebagai salah satu sumber devisa negara, hutan telah dieksploitasi secara besar-besaran untuk diambil kayunya. Ekploitasi ini menyebabkan berkurangnya luasan hutan dengan sangat cepat. Keadaan semakin diperburuk dengan adanya konversi lahan hutan secara besar-besaran untuk lahan pemukiman, perindustrian, pertanian, perkebunan, peternakan serta kebakaran hutan yang selalu terjadi di sepanjang tahun.

Dampak dari eksploitasi ini adalah terjadinya banjir pada musim penghujan dan kekeringan pada musim kemarau. Dengan demikian jelas terlihat bahwa fungsi hutan sebagai pengatur tata air telah terganggu dan telah mengakibatkan berkurangnya keanekaragaman hayati yang ada didalamnya.

Hal semacam ini akan menjadi beban sosial, karena pada akhirnya masyarakat dan pemerintahlah yang harus menanggung beban pemulihannya. Dampak lingkungan (yaitu perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan) pembangunan harus dapat dikendalikan, dalam arti dampak negatif harus dapat ditekan seminimal mungkin, sedangkan dampak positif harus terus dikembangkan. Dengan kata lain, kegiatan pembangunan harus berwawasan lingkungan sebagai sarana untuk mencapai kesinambungan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.

BEBERAPA PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM UU NO. 23 TAHUN 1997

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.

Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungi sesuai dengan peruntukannya.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Baku mutu lingkungan adalah, ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

ATURAN PROSEDUR PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 23 TAHUN 1997

Ketentuan Pidana dalam perkara lingkungan hidup ditentukan dengan memperhatikan niat batin seseorang yang sering disebut sebagai kesalahan si pelaku. Niat batin seseorang di dalam pertanggungjawaban pidana di dalam hukum lingkungan dibedakan atas kesengajaan dan kelalaian. Berdasarkan niatnya maka seseorang dapat dituntut pidana atas dalam perkara yang mengakibatkan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup:

1. dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, ancaman pidananya penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) (vide pasal 41 UULH)

2. karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) (vide pasal 42 UULH)

Melalui jalur hukum perdata gugatan atas perkara lingkungan hidup dapat dilakukan oleh

1. Orang/korban yang terkena langsung pencemaran/perusakan lingkungan hidup (163 HIR)

2. Organisasi Lingkungan Hidup (LSM) yang memiliki hak gugat (ius standi) berdasarkan undang-undang untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup (vide pasal 38 ayat (1) UULH)

3. Instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup, bertindak untuk kepentingan masyarakat jika pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup terjadi sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat (vide pasal 37 ayat (2) UULH)

Bentuk gugatan orang/korban yang terkena langsung pencemaran/perusakan lingkungan hidup adalah (1) Gugatan individu (vide pasal 163 HIR) dan (2) Gugatan perwakilan kelompok (class action) (vide pasal 37 ayat (1) UULH Jo. Per. MA N0. 1 Tahun 2002)

Isi gugatan berdasarkan undang-undang lingkungan hidup:

1. Dapat meminta ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu kepada pelaku usaha yang menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup berdasarkan kesalahan pelaku usaha (berdasarkan pasal 34 UULH)

2. Dapat meminta ganti kerugian terhadap penanggungjawab usaha yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan beban pembuktian pada pelaku usaha berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak (berdasarkan pasal 35 UULH)

Perkecualian untuk LSM tidak dapat meminta ganti rugi hanya terbatas pada tindakan tertentu, menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan membuat atau memperbaiki unit pengolah limbah

Penerapan Sanksi administrasi dapat berupa upaya paksa pemerintah yang berupa segala tindakan tertentu bagi para pelaku usaha untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran lingkungan, menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, pemulihan lingkungan kepada keadaan semula atas biaya pelaku usaha (berupa paksaan pemerintah, uang paksa, penutupan tempat usaha, penghentian kegiatan mesin perusahaan, dan pencabutan izin). Upaya paksa pemerintah itu juga dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu/denda pelanggaran lingkungan tertentu juga dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha dari pejabat yang berwenang yang diusulkan oleh Kepala Daerah atau Pihak yang berkepentingan yang merasa dirugikan atas pelanggaran lingkungan oleh pelaku usaha tersebut.

DAMPAK LEMAHNYA UU 23 TAHUN 1997 TERHADAP MUNCULNYA PENJAHAT LINGKUNGAN HIDUP

Menurut UU No. 23/1997 hal mengenai Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai: (a) besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; (b) luas wilayah penyebaran dampak; (c) intensitas dan lamanya dampak berlangsung; (d) banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak; (e) sifat kumulatif dampak; (f) berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/ pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dewasa ini penilaian lingkungan pem­bangunan HTI dilakukan dalam bentuk PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) bersama dengan pelaksanaan Studi Kelayakan. Mengingat banyaknya ragam yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan HTI maka kelayakan lingkungan patut men­dapatkan hak sejajar dengan studi kelayakannya, dan bahkan dalam bentuk yang lebih detail daripada hanya PIL. Dengan banyaknya variabel yang ikut mempengaruhi dalam pembangunan unit HTI, diperlukan kualitas pelaksana yang memadai. Bagaimanapun baiknya sarana dan prasarana studi Amdal, sebagai penentunya adalah manusia yang menyusun Amdal itu sendiri.

Hal yang sangat penting dalam kaitannya dengan pencegahan dan pemberantasan kejahatan lingkungan adalah perubahan rumusan tindak pidana dari materil menjadi tindak pidana formil. Pada Pasal 41, 42, dan Pasal 43 yang pada intinya selain merumuskan perbuatan yang dilarang, tetapi juga sekaligus merumuskan akibat dari perbuatan, yaitu menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Ini berarti bahwa perbuatan pelaku hanya dapat dipidana bila akibatnya sudah muncul, yaitu terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan. Perumusan materil ini dinilai sangat membahayakan lingkungan hidup dan dianggap bahwa instrumen hukum pidana terlalu terlambat diterapkan bila baru bergerak setelah timbul akibat yang berupa perusakan atau pencemaran lingkungan.

Dalam kaitan ini maka para penegak hukum harus cermat dalam merumuskan tentang perilaku yang membayakan lingkungan, rumusan harus mengacu pada ukuran/batas toleransi yang diatas ambang membahayakan, bukan setelah pelaku mengakibatkan rusak atau tercemarnya lingkungan.

Selain itu diatur mengenai pemidanaan bagi pejabat yang karena kesalahannya telah mengeluarkan izin lingkungan termasuk tentang Amdal, padahal seharusnya izin tidak dikeluarkan. Hal ini penting sekali mengingat bahwa hampir semua kejahatan lingkungan hidup berawal dari adanya izin.

Dan hampir selalu perkara pidana lingkungan hidup lepas dari jerat hukum ketika pelaku menunjukkan bahwa telah ada izin, tidak peduli bahwa karena izin itu justru terjadi bencana terhadap lingkungan dan kerap juga memakan korban nyawa. Dan adanya izin dari pejabat tersebut, maka ini celah bagi pelaku untuk tidak ada bukti tentang adanya melawan hukum, dan pelaku harus dibebaskan. Sedangkan, pejabat yang mengeluarkan izin, yang seharusnya izin tidak dikeluarkan (baik karena lalai maupun sengaja), maka pejabat ini pun tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Perlunya kewajiban hukum yang melekat pada pejabat dalam rangka mencegah terjadinya kerusakan lingkungan atau menghentikan (menangani) terjadinya kerusakan lingkungan, ketika diduga atau bahkan diketahui telah ada pencemaran dan perusakan.

PEMBERIAN SANGSI HUKUM BAGI PENJAHAT LINGKUNGAN

Mencari bukti kesengajaan terutama oleh dan untuk kegiatan usaha berkaitan dengan lingkungan hidup sangat sulit. Misalnya membuktikan unsur "sengaja" untuk kejahatan lingkungan, ketika ada akibat pencemaran yang muncul dari suatu perusahaan maka perusahaan tersebut langsung dianggap bertanggung jawab atas akibat yang muncul, terlepas dari ada tidaknya unsur sengaja yang sulit dibuktikan tersebut. Namun yang juga penting, selain karena masalah lemahnya perundangan-undangan, maka langkah progresif juga harus dilakukan oleh para penegak hukum. Tanpa profesionalitas dan integritas tinggi para penegak hukum, sebagus apa pun produk perundangan mustahil bisa mempertahankan, melindungi lingkungan hidup ini.

Keputusan pengadilan bagi penjahat lingkungan tidak hanya selesai divonis saja. Bisa saja dilakukan dengan mengumumkan pelakunya di media massa sebagai bentuk ‘shock teraphy’. Hal ini selain memberikan hukuman tersendiri bagi pelaku kejahatan lingkungan, tapi juga membuat masyarakat berpikir untuk melakukan hal yang sama.

Tetapi yang paling penting dikembangkan adalah kesadaran hukum seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup, maka keputusan apapun yang diambil atau ditetapkan oleh pemerintah akan berjalan baik.

PENUTUP

Peraturan yang ada sekarang mengenai pengelolaan lingkungan hidup (UU No.23/1997) belum memuat sangsi hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku pelanggaran dan kejahatan lingkungan. Penjahat lingkungan yang telah terbukti bersalah melalui proses peradilan, perlu diekspose dalam berbagai bentuk mass media, untuk memberikan “Shock Therapy” kepada para pelaku/calon pelaku kejahatan lingkungan.


UCAPAN TERIMA KASIH

Tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Lingkungan dengan judul SANGSI HUKUM KEPADA PARA PENJAHAT LINGKUNGAN (Pembelajaran dari UU RI No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup) dibawah bimbingan Prof. Dr. Ir. Supli Effendie Rahim. Pada kesempatan ini penulis sangat mengharapkan koreksi dan masukan dari Bapak Dosen Pembimbing untuk perbaikan penulisan ilmiah ini. Penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulusnya penulis sampaikan kepada Bapak Dosen Pembimbing untuk arahan dan bimbingannya. Ucapan terima kasih penulis sampaikan juga kepada rekan-rekan angkatan III Program Doktor Ilmu-ilmu Lingkungan Program Pascasarjana Universitas Sriwijaya atas kerjasama yang terjalin baik selama ini.

DAFTAR PUSTAKA

Fandeli, Ch, 2004. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Prinsip Dasar Dalam Pembangunan. Penerbit Liberty, Yogyakarta.

Garnasih, Y. 2009. Revisi Undang-undang Lingkungan Hidup Sangat Mendesak. Suara Pembaruan. www.suarapembaruan.com.

Hairinasari, I. 2009. Isu Lingkungan Hidup sama dengan Isu HAM.

Rochadi, T. 2009. Undang-undang Lingkunga Hidup Baru, Menyambut Menteri Baru. Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia. 20 Oktober 2009.

Witoelar, R. 2009. DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Disahkan menjadi Undang-undang. ANTARA News. Jakarta. 11 November 2009.

http://www.azamul.wordpress.com